Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Curi Barang di Rumahnya, Klaim Rugi Rp300 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cynthiara Alona resmi melaporkan mantan kuasa hukumnya berinisial DF atas kasus dugaan pencurian di rumahnya di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Lantaran itu, ia mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Cynthiara Alona menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) sore.
Kehadiran sang artis diketahui guna membuat laporan polisi terhadap perempuan berinisial DF. DF sendiri merupakan mantan kuasa hukum Cyntiara Alona saat mendampingi kasus prostitusi beberapa waktu lalu.
"Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah kan, Dr Halim Darmawan, sekarang mantan pencara saya, Dian Fitrianti (DF)," Cynthiara Alona kepada awak media.
Adapun barang-barang yang diduga dicuri DF di rumah Alona seperti beberapa tas bermerek hingga meja makan.
"Meja makan, gordin, banyak lagi tas, pokoknya banyak. Ada barang-barang pribadi saya juga kayak tas bermerek saya, yang lengkap cuma sepatu saya saja," jelas Alona.
Alona pun membeberkan total kerugian yang dialaminya. "Total kerugian sekarang kalau dibilang tas Hermes Rp200 juta sampai Rp300 juta dikali berapa alat karaoke. Jadi ada beberapa barang pribadi yang harganya ratusan juta," sambungnya.
Sambil menangis, Alona menyayangkan perbuatan mantan pengacaranya tersebut. Dia bahkan sempat memergoki sang kuasa hukum yang pernah menggunakan tas miliknya ketika menjenguk di penjara.
"Cuma saya enggak bisa berkutik karena saya di dalam tidak bisa apa-apa," tutur Alona dengan suara lirih.
Sekadar informasi, laporan yang dilayangkan Cynthiara Alona terdaftar dalam nomor LP/4245/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya per 18 Agustus 2022.
Diketahui, ini bukan kali pertama Cynthiara Alona melaporkan mantan kuasa hukumnya ke polisi. Sebelumnya, wanita kelahiran 8 Juli 1985 itu juga sempat melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan aset miliknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lihat Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Cynthiara Alona menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) sore.
Kehadiran sang artis diketahui guna membuat laporan polisi terhadap perempuan berinisial DF. DF sendiri merupakan mantan kuasa hukum Cyntiara Alona saat mendampingi kasus prostitusi beberapa waktu lalu.
"Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah kan, Dr Halim Darmawan, sekarang mantan pencara saya, Dian Fitrianti (DF)," Cynthiara Alona kepada awak media.
Adapun barang-barang yang diduga dicuri DF di rumah Alona seperti beberapa tas bermerek hingga meja makan.
"Meja makan, gordin, banyak lagi tas, pokoknya banyak. Ada barang-barang pribadi saya juga kayak tas bermerek saya, yang lengkap cuma sepatu saya saja," jelas Alona.
Alona pun membeberkan total kerugian yang dialaminya. "Total kerugian sekarang kalau dibilang tas Hermes Rp200 juta sampai Rp300 juta dikali berapa alat karaoke. Jadi ada beberapa barang pribadi yang harganya ratusan juta," sambungnya.
Sambil menangis, Alona menyayangkan perbuatan mantan pengacaranya tersebut. Dia bahkan sempat memergoki sang kuasa hukum yang pernah menggunakan tas miliknya ketika menjenguk di penjara.
"Cuma saya enggak bisa berkutik karena saya di dalam tidak bisa apa-apa," tutur Alona dengan suara lirih.
Sekadar informasi, laporan yang dilayangkan Cynthiara Alona terdaftar dalam nomor LP/4245/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya per 18 Agustus 2022.
Diketahui, ini bukan kali pertama Cynthiara Alona melaporkan mantan kuasa hukumnya ke polisi. Sebelumnya, wanita kelahiran 8 Juli 1985 itu juga sempat melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan aset miliknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lihat Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak
(tsa)